icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
icon-lang
icon-lang

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

By Tim Blog Amartha - 29 Sep 2024 - 3 min membaca

Sebagai warga yang taat hukum, membayar pajak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku adalah kewajiban yang tidak boleh kamu abaikan. Salah satunya yakni pajak penghasilan atau yang sering disingkat sebagai PPh. Namun, sebagian orang mungkin masih belum tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan.

Maka dari itu, artikel kali ini akan membahas detail tentang bagaimana cara menghitung pajak tersebut serta menjabarkan contohnya supaya kamu mudah memahami. Selanjutnya, kamu bisa hitung sendiri pajak penghasilanmu dan jangan lupa bayar pajak tepat waktu.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Sebelum membahas tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan, ada baiknya kamu paham dulu apa itu pajak penghasilan.

Secara umum, sesuai namanya, pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pungutan yang bersifat wajib aas berbagai penghasilan yang diterima.

Di Indonesia, jika bicara tentang cara menghitung pajak penghasilan, maka aturan yang perlu kamu ikuti yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Inilah undang-undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Hal-hal yang dibebankan dalam pajak ini meliputi setiap jenis penghasilan yang kamu terima. Misalnya, dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sebagainya. Jadi, apapun pekerjaanmu, pajak penghasilan ini merupakan aspek yang perlu diperhatikan dan ditaati.

Cara menghitung pajak penghasilan pun disesuaikan dengan besar penghasilan yang kamu terima. Jika kamu memiliki penghasilan yang semakin besar, maka pajak yang perlu dibayarkan juga akan semakin tinggi.

Setelah kamu menghitung besaran pajak yang harus dibayar, maka penting untuk melakukan pembayaran tepat waktu, yakni sampai dengan akhir Maret. Jika kamu menunda pembayaran pajak, maka kamu nantinya bisa dikenai denda yang membuat pengeluaranmu semakin besar.

Kamu juga sebaiknya paham apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, karena masih ada jenis lainnya selain PPh.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Ketika kamu ingin membayar pajak penghasilan, tentu saja ada langkah-langkah yang perlu dilakukan, termasuk menghitung besar pajak tersebut. Di bawah ini adalah cara menghitung PPh yang sebaiknya kamu perhatikan dan lakukan.

1. Hitung Penghasilan Bersih

Langkah pertama dalam cara menghitung pajak penghasilan yakni kamu perlu menghitung penghasilan bersih.

Ini adalah nilai bruto atau penghasilan kotor dikurangi berbagai biaya yang berkaitan dengan pekerjaan kamu. Misalnya, biaya iuran, biaya jabatan, dan berbagai biaya lainnya yang diperkenankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kamu perlu menghitung penghasilan bersih selama setahun sebelum masuk ke langkah selanjutnya.

2. Hitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui besaran penghasilan bersih selama setahun, langkah selanjutnya dalam cara menghitung pajak penghasilan yakni ketahui PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP merupakan batas dari penghasilan yang terbebas dari tanggung jawab membayar pajak. Jika penghasilan kamu sama dengan atau kurang dari angka PTKP, maka kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, rincian dari PTKP yakni sebagai berikut:

- Rp54 juta untuk seseorang yang wajib pajak secara pribadi.

- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang statusnya sudah menikah.

- Rp54 juta untuk istri dengan penghasilan yang digabung dengan suami.

- Rp4,5 juta tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dari anggota keluarga sedarah atau satu garis keturunan, maupun anak angkat. Namun, dalam hal ini, paling banyak yakni 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Hitung PKP atau Penghasilan Kena Pajak

Cara menghitung pajak penghasilan yang berikutnya yakni hitunglah Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Langkah ini tentunya bisa dilakukan setelah dua langkah sebelumnya telah kamu lakukan. Tarif dari PKP adalah hasil dari penghasilan bersih yang kamu dapatkan dikurangi dengan PTKP.

Kamu juga perlu tahu tentang biaya jabatan yakni sekitar 5% dari penghasilan kotor, tarif maksimalnya yakni sekitar Rp6 juta per tahunnya untuk pegawai tetap. Lalu, untuk penerima pensiun yakni maksimal sekitar Rp2,4 juta per tahun.

Biaya ini penting diketahui untuk menghitung penghasilan bersih, sesuai dengan yang sebelumnya telah dibahas pada poin pertama. Jadi, untuk cara menghitung pajak penghasilan, berikut adalah komponennya:

Penghasilan bersih = Penghasilan bruto atau penghasilan kotor - biaya jabatan atau biaya usaha

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak

4. Hitung Pajak Penghasilan

Setelah kamu tahu berapa tarif atau besaran dari PKP, maka cara menghitung pajak penghasilan yang berikutnya yakni kamu perlu tahu persentase dari pajak penghasilan yang perlu kamu bayar. Berikut adalah ketentuan persentasenya:

- PKP di bawah atau sama dengan Rp60 juta, terkena tarif pajak senilai 5%.

- PKP antara Rp60 juta sampai Rp250 juta, terkena tarif pajak senilai 15%.

- PKP antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, terkena tarif pajak senilai 25%.

- PKP di atas Rp500 juta, terkena tarif pajak senilai 30%.

Cara menghitung PPh yang perlu kamu bayar dalam periode tahunan yakni dengan mengalikan PKP dengan persentase di atas.

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah memahami setiap langkah di atas, selanjutnya kamu dapat menyimak contoh perhitungannya di bawah ini supaya semakin paham.

Misalnya, Pak Adit merupakan pegawai tetap di perusahaan A yang statusnya belum menikah. Penghasilan bruto yang didapatkan yakni 5 juta per bulan atau 60 juta per tahunnya.

Setiap bulannya, dia juga perlu membayar tunjangan hari tua dan iuran pensiun sebesar 25 ribu. Maka, cara menghitung pajak penghasilan Pak Adit yakni sebagai berikut:

Tunjangan hari tua dan iuran pensiun (per tahun): 12 x Rp25.000 = Rp300.000

Biaya jabatan (per tahun): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Penghasilan bersih:  penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp60.000.000 - Rp300.000 – Rp3.000.000 = Rp56.700.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp56.700.000 - Rp54.000.000 = Rp2.700.000

Pajak penghasilan: 5% x PKP = 5% x Rp2.700.000 = Rp135.000

Jadi, setelah menyimak cara menghitung pajak penghasilan atas, dapat disimpulkan bahwa besaran pajak yang perlu dibayar Pak Adit yakni Rp135.000 untuk setiap tahunnya.

Contoh di atas dapat kamu gunakan sebagai acuan, lalu disesuaikan dengan besar penghasilan, jumlah tanggungan, dan ketentuan lain sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya.

Pastikan kamu menghitung dengan teliti untuk setiap langkahnya, supaya besar pajak yang dibayarkan pun tepat nilainya. Selain itu, pahami juga berbagai alasan penting harus lapor pajak, supaya kamu bisa menjadi warga negara yang taat aturan.

Itu tadi penjelasan tentang pajak penghasilan, mulai dari pengertian, cara menghitung, hingga contoh perhitungannya. Jadi bagaimana, apakah kini kamu sudah tahu langkah tepat dalam menghitung pajak penghasilanmu?

Tentunya, pajak yang merupakan tanggung jawab sebagai warga negara tidak boleh kamu abaikan. Ikuti cara menghitung pajak penghasilan di atas dan mari menjadi masyarakat yang taat hukum dan mendukung roda perekonomian negara!

Selain itu, kamu juga bisa turut membantu perekonomian masyarakat dengan cara turut mendanai UMKM. Dengan mengikuti pendanaan berdampak dari Amartha, kamu bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat setiap tahunnya.

Download aplikasi Amartha di Android

Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

cara menghitung pajak penghasilan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Keuangan
penghasilan tidak kena pajak

Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Keuangan
 Jenis-jenis Pajak

Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Keuangan

Hitung Pajak Bonus Karyawan, Begini Rumusnya!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png