

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Rayakan Hari Gajian: Investasi Dapat Mug Eksklusif dari Amartha!
22 Oct 2025BACA ARTIKEL
PROMO SPESIAL! Agen Naik Kelas, Keuntungan Makin Beringas!
20 Oct 2025BACA ARTIKEL
Layanan Amartha Dukung 700.000 UMKM Sulawesi untuk Meningkatkan Pendapatan
10 Oct 2025BACA ARTIKEL
Langkah Konsisten Menuju Prosperitas Bersama Amartha Prosper Melalui Program: Path To Prosper
7 Oct 2025BACA ARTIKEL
Investasi Dulu, Liburan Seru Kemudian! Dapatkan Voucher Traveloka hingga Rp500.000
3 Oct 2025BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






