

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Kejutan Turun Harga di Promo KETUPAT AmarthaFin!
16 Mar 2026BACA ARTIKEL
Perubahan Jadwal AmarthaFin Selama Libur Lebaran 2026
13 Mar 2026BACA ARTIKEL
Kompak Isi Celengan Lebaran, Majelis Berkesempatan Dapat Voucher Alfamart Rp100.000!
12 Mar 2026BACA ARTIKEL
Grow Together: Program Referral untuk Tumbuh Bersama di Amartha Prosper
12 Mar 2026BACA ARTIKEL
Top Up Game Favorit Makin Gampang di AmarthaFin!
5 Mar 2026BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






