

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Dari Cinta pada Kebaya, Lahir “Kebaya Mbok Dhe”: Perjalanan Ibu Gusti Ian Bangkitkan Warisan Budaya dari Solo
3 Jul 2025BACA ARTIKEL
HARGA BARU, Semangat Baru untuk Kemudahan Agen!
3 Jul 2025BACA ARTIKEL
Pelopor Fintech UMKM Amartha Dinobatkan sebagai Tempat Kerja Terbaik dan Paling Peduli di Asia versi HR Asia Awards 2025
3 Jul 2025BACA ARTIKEL
Amartha dan Bank Saqu Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perluas Akses Pembiayaan Produktif ke Sektor UMKM dan Solopreneur
2 Jul 2025BACA ARTIKEL
Cari Cuan? Ini Ide Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta
2 Jul 2025BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
