

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Investasi Pertama di Celengan, Dapat Voucher Pulsa Rp50.000!
2 Dec 2025BACA ARTIKEL
Ajak Anggota Majelis Investasi, Dapatkan Bonus Poket Hingga Rp5.000 per Mitra!
2 Dec 2025BACA ARTIKEL
Baru Gabung di AmarthaLink? Ini dia Checklist Wajib Agen Baru, Penting Sebelum Mulai Jualan!
2 Dec 2025BACA ARTIKEL
Bangun Desa Lewat Pendidikan, Amartha.org Komitmen Salurkan Rp10 Miliar Beasiswa Bagi Pelajar di Daerah
24 Nov 2025BACA ARTIKEL
Transaksi Pulsa Lewat Agen AmarthaLink: Lebih Hemat, Lebih Mudah!
20 Nov 2025BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






