icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Bagaimana Islam Mengatur Jual Beli?
icon-lang
icon-lang

Bagaimana Islam Mengatur Jual Beli?

By Team Amartha Blog - 15 Sep 2020 - 3 min membaca

Islam adalah agama yang mengatur keseluruhan aspek hidup umatnya hingga pada permasalahan ekonomi, khususnya masalah jual beli.  Tentu saja, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, juga mengatur persoalan jual beli dalam rangka memberikan kemaslahatan atau tidak terjadi kemudharatan atau dampak buruk dari transaksi yang dilakukan.

Berdasarkan etimologi, Al Bay’u atau jual beli punya arti yaitu mengambil dan memberikan sesuatu. Hal ini merupakan turunan dari Al Bara sebagaimana orang Arab yang senantiasa mengulurkan depa saat melangsungkan akad jual beli agar saling menepukkan tagan. Hal ini sebagai tanda bahwa akad jual beli tersebut telah terlaksana dan akhirnya mereka saling bertukar uang atau barang.

Prioritas Pengeluaran Menurut Islam

Adapun berdasakan terminologi, jual beli punya arti yaitu transaksi tukar menukar barang atau uang yang berakibat pada beralihnya hak milik barang atau uang. Prosesnya dilaksanakan dengan akad, baik secara perbuatan maupun ucapan lisan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tauhidul Ahkam atau Kitab Hukum Tauhid, 4-211.

Dalam Fiqih Sunnah, jual beli sendiri adalah tukar menukar harta (apapun bentuknya) yang dilakukan mau sama mau atau sukarela. Jual beli juga dapat diartikan sebagai proses mengalihkan hak milik harta pada orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Menurut Fiqih Sunnah, hal ini boleh dilakukan asalkan masih dalam koridor syariat Islam. Seperti harta dan barang yang dijual belikan adalah halal, bukan benda haram, atau asalnya dari jalan yang haram.

Angkat Dewan Pengawas Syariah, Amartha Segera Luncurkan Produk Syariah

Rasulullah SAW sudah mengajarkan umatnya untuk melakukan perdagangan dengan menjunjung tinggi etika sebagai seorang umat Islam. Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam mengungkapkan sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli. Berikut di antaranya:

1. Tidak Menjual Sesuatu yang Haram  

Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti; minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. Hasil penjualan barang-barang itu  hukumnya haram dan kotor.

2. Tidak Melakukan Sistem Perdagangan Terlarang

Salah satu contoh sistem perdagangan terlarang adalah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.

3. Tidak Boleh Terlalu Banyak Mengambil Untung  

Sesuai ajaran Islam, sudah seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

4. Tidak Membiasakan Bersumpah Saat Berdagang

Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Nah, untuk mendapatkan pembiayaan syariah yang bisa memperlancar aktivitas jual beli, saat ini kamu bisa mencoba Amartha. Pembiayaan berbasis syariah dari Amartha ini tidak hanya menguntungkan, namun juga memberikan berkah serta social impact kepada pendana maupun peminjam. Selain itu, produk pembiayaan syariah dari Amartha ini telah meraih rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI loh!

Artikel Terkait

Bagaimana Islam Mengatur Jual Beli?

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png