

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024, Cek di Sini!
By Tim Blog Amartha - 1 Mar 2024 - 3 min membaca
Kamu sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) di tahun 2023 lalu. Batas akhir pelaporannya yakni bulan Maret 2024. Namun, sudah tahukah kamu cara lapor SPT tahunan pribadi ini?
Apabila belum, ketahui cara untuk melaporkan pajak tahunan pribadi berikut ini. Lengkap dengan cara registrasi akun dan mendapatkan nomor EFIN.
Arti SPT Tahunan Pribadi
SPT adalah bentuk laporan pajak yang wajib disampaikan oleh pribadi, atau badan usaha kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai pelaporan ini secara khusus diatur melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, arti SPT Tahunan Pribadi adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak individu untuk melaporkan semua penghasilan, potensi pengurangan, serta kewajiban pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
Dalam SPT Tahunan Pribadi, wajib pajak harus melaporkan semua jenis penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Seperti gaji, penghasilan dari usaha, investasi, atau properti.
Selain itu, wajib pajak (WP) juga harus menyatakan semua potensi pengurangan yang dapat WP klaim untuk mengurangi jumlah pajak yang harus WP bayar.
SPT Tahunan Pribadi harus diajukan setiap tahun, dengan batas waktu hingga bulan Maret. Proses pengisian dan penyampaian SPT ini merupakan kewajiban hukum bagi setiap wajib pajak individu yang memenuhi syarat.
Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Laporan SPT Pajak Tahunan ini bisa kamu lakukan melalui online dengan mengakses lama DJP yakni djponline.pajak.go.id. Kamu dengan mudah dapat melakukan fitur e-Filling yang ada pada laman DJP Online ini.
Namun sebelumnya, kamu harus meminta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini disebut juga identitas elektronik pajak yang terdiri dari 10 digit angka.
Sebelumnya, kamu harus meminta nomor EFIN dengan datang langsung pada kantor pajak. Namun sekarang tidak perlu demikian. Karena untuk mendapatkan EFIN, kamu cukup melakukan permintaan secara online. Lantas, bagaimana caranya? Berikut ini langkah lengkap cara lapor SPT tahunan pribadi:
- Pastikan kamu telah memiliki email atau surat elektronik untuk meminta EFIN;
- Tulis email ke alamat kantor pajak. Kamu dapat mencari alamat email kantor pajak di daerahmu atau domisilimu pada laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja;
- Kemudian pada bagian subyek email, tulis judul “Permintaan EFIN”;
- Tuliskan data untuk meminta EFIN yang terdiri dari Nama Lengkap kamu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK, nomor HP serta alamat email aktif;
- Kamu juga perlu melampirkan foto atau scan identitas diri (KTP) asli, foto atau scan NPWP asli dan juga swafoto sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas;
- Apabila semua persyaratan telah lengkap, kamu bisa mengirimkan email tersebut kepada alamat yang telah dituliskan.
Tunggu hingga nomor EFIN kamu dikirim oleh petugas. Biasanya pengiriman akan dilakukan saat jam kerja kantor pajak sesuai antrian permintaan.
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari kantor pajak, cara lapor SPT Tahunan Pribadi berikutnya adalah dengan melakukan registrasi melalui akun DJP Online. Bagaimana caranya? Berikut ini langkah lengkap untuk melakukan registrasi:
- Kunjungi halaman resmi DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id/ untuk melakukan registrasi. Kamu bisa membukanya baik melalui ponsel maupun PC;
- Kemudian klik pilihan “Belum Registrasi” pada laman DJP Online tersebut;
- Kamu akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN. Isilah dengan teliti sesuai kartu identitas;
- Masukkan alamat email, nomor ponsel aktif, dan kode keamanan;
- Kemudian kamu juga harus memasukkan password untuk akun DJP Online. Pastikan password tersebut kamu simpan dengan baik setelahnya;
- Setelah semua langkah terpenuhi, klik “Simpan”;
- DJP Online akan mengirimkan tautan melalui email untuk verifikasi atau mengaktifkan akun kamu. Klik tautan tersebut dan lakukan verifikasi;
- Akun kamu berhasil dibuat setelah ada notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil.” Kemudian klik “Ok” dan masukkan NPWP serta password untuk login ke akun tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Setelah melakukan aktivasi akun DJP online, saatnya kamu melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Ada beberapa kategori pelaporan, yakni kamu dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, dan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi untuk penghasilan di bawah angka Rp60 juta per tahun:
- Login akun melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/login;
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode captcha sesuai dengan permintaan;
- Pilih menu “Lapor” pada laman tersebut, kemudian klik layanan “e-Filing”;
- Setelah itu kamu bisa mengisi tahun pajak yang akan dilaporkan, status SPT untuk pribadi, dan status pembetulan isi bagian A. Masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara kantor kamu, atau sesuai dengan data kamu sendiri;
- Apabila kamu memiliki penghasilan tambahan, maka tekan tambah dan isi bagian B. Penghasilan tambahan yang dimaksud misalnya saja hadiah undian, dan lain-lain.
- Kemudian pada bagian C, isi harta dan kewajiban yang kamu miliki. Misalnya saja motor, mobil, logam mulia, rumah, dan lain sebagainya;
- Lanjut ke bagian D, akan muncul pernyataan untuk kamu centang, klik “Setuju”;
- Bukti penerimaan laporan kemudian akan dikirim ke alamat email kamu secara otomatis setelah pengisian berhasil.
Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan Pribadi untuk penghasilan di atas angka Rp60 juta adalah sebagai berikut:
- Login pada akun DJP Online;
- Masukkan NPWP, password akun, dan kode keamanan sesuai permintaan;
- Pilih menu “Lapor” dan pilih juga layanan “e-Filing”;
- Pilih menu “Buat SPT” dan lakukan sesuai dengan panduan yang ada. Apabila sudah paham akan panduan, kamu bisa memilih form “Dengan Bentuk Formulir”;
- Isi formulir seperti Tahun Pajak, status untuk SPT, dan lain-lain;
- Apabila kamu memiliki bukti pemotongan pajak, tambahan pada langkah ini dengan klik “Tambah”;
- Kemudian masukkan data Bukti Potong Baru yang isinya Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Nama Pemungut Pajak hingga Tanggal Bukti Potong Pajak;
- Kemudian untuk kamu yang ASN, maka pemotongan gaji oleh bendahara akan tertuang pada form 1721-A2. Apabila telah tersimpan, maka akan tampil pada ringkasan pemotongan pajak;
- Isi kolom penghasilan neto sesuai pekerjaan;
- Apabila ada penghasilan dalam/luar negeri, masukkan pula keterangannya.
- Masukkan keseluruhan harta, utang hingga tanggungan kamu;
- Isi kolom zakat dan sumbangan keagamaan;
- Kemudian isi status kewajiban pajak antara suami dan istri;
- Klik Pajak Penghasilan;
- Isi pengurangan/pengembalian PPh dari penghasilan luar negeri jika ada;
- Isi pula pembayaran PPh dan Pokok SPT jika ada;
- Cek penghitungan PPh;
- Periksa pula status “Lebih Bayar”, “Kurang Bayar” atau Nihil setelah penghitungan;
- Klik “Langkah Berikutnya” dan klik “Setuju”. Kamu telah berhasil melaporkan pajak tahunan.
Demikian cara lapor SPT Tahunan Pribadi. Semoga membantu!
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
