

Catat! Ini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
By Team Amartha Blog - 28 Oct 2022 - 3 min membaca
Informasi penting bagi kamu yang sedang menghadapi lay off atau PHK untuk mengetahui perhitungan pesangon PHK. Hal ini berkaitan dengan kesejahteraan kamu setelah keluar dari suatu perusahaan. Tujuannya, agar kamu tidak merasa dirugikan oleh perusahaan tempat kamu bekerja.
Pertanyaan seperti apakah karyawan yang di PHK akan mendapat pesangon masih banyak dilontarkan oleh beberapa pihak. Maka dari itu, pada artikel ini kamu akan mendapatkan penjelasan jelas mengenai pesangon karyawan tetap dan cara menghitungnya.
Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Pesangon memiliki arti pembayaran dari pengusaha kepada karyawan atau buruh sebagai tanda pemutusan hubungan kerja. Biasanya pesangon diberikan ketika karyawan di PHK maupun dipecat. Namun, banyak karyawan yang bingung bagaimana cara menghitungnya.
Maka dari itu, kamu dapat mulai menghitung pesangon untuk persiapan di masa depan. Berikut ini cara perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang dapat diikuti sesuai dengan peraturan undang-undang negara Indonesia:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
Dapat kamu perhatikan dari poin di atas bahwa rumus pesangon PHK seorang karyawan tetap adalah masa kerja = upah per bulan. Ketentuan untuk menghitung pesangon di atas berdasarkan ketentuan dari PP pasal 40 ayat 2, yang mana setiap perusahaan wajib untuk mentaatinya.
Sekarang kamu sudah mengerti cara untuk menghitung pesangon apabila suatu saat nanti tiba-tiba kamu terkena PHK. Kamu dapat menyiapkan perhitungan pesangon PHK dan mampu mengetahui berapa pesangon yang akan kamu dapatkan.
Baca Juga: Cara Jitu Atur Keuangan Pasca di PHK
Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak
Kamu juga perlu tahu selain perhitungan pesangon PHK, kamu juga memiliki hak uang penghargaan jika kamu dan perusahaan memutuskan tali kerjasama. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak poin-poin di bawah ini:
- Karyawan tetap dengan 3 tahun masa kerja tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 6 tahun masa kerja tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 9 tahun masa kerja tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 12 tahun masa kerja tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 15 tahun masa kerja tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah kerja
Seterusnya kamu dapat membuat perhitungan pesangon PHK 2022 tersendiri dan ketika di PHK tidak merasa dirugikan oleh perusahaan. Sebaiknya terdapat pemutusan kerjasama yang mutual dan saling menguntungkan.
Kesimpulannya, perhitungan pesangon PHK sebenarnya sudah diatur secara rinci di PP (Peraturan Pemerintah). Setiap perusahaan wajib untuk mematuhi ini, yang mana kamu sebagai karyawan juga wajib untuk mengetahui informasi tersebut.
Nah, kalau kamu sedang terjebak di situasi ini, sambil menunggu panggilan panggilan pekerjaan lain, kamu bisa mengisi waktu luang dengan mencari penghasilan tambahan dengan melakukan pendanaan di Amartha. Amartha merupakan salah satu investasi untuk mendapatkan passive income yang cair setiap minggunya.
Amartha microfinace marketplace juga memberikan keuntungan menarik hingga 15% flat untuk setiap pendanaan yang kamu lakukan. Melalui pendanaan ini, kamu juga bisa memberdayakan para pelaku usaha mikro di desa dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi Indonesia.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
