

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Makin Untung Jadi Agen Jawara untuk Agen Terpilih!
28 Apr 2025READ MORE
Agen Naik Kelas, Keuntungannya Makin Beringas!
28 Apr 2025READ MORE
Berikan Rating dan Review Aplikasi AmarthaFin, Dapatkan Hadiah Saldo Poket Hingga Rp50.000!
26 Apr 2025READ MORE
Gajian Datang, Liburan Menanti! Raih Voucher Traveloka hingga 500RB dengan Investasi di Celengan
25 Apr 2025READ MORE
Pantang Menyerah di Usia Senja: Perjalanan Ibu Rosna Menenun Kesejahteraan Keluarga Hingga Mancanegara
6 Apr 2025READ MORE
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
