

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Amartha x Voyej: Kolaborasi Berdampak dari Desa untuk Indonesia
31 Oct 2025READ MORE
Investasi Lagi, Dapatkan Cashback Rp100.000!
31 Oct 2025READ MORE
Cara Jadi Agen Pulsa dan Dapat Penghasilan Tambahan Tanpa Ribet!
27 Oct 2025READ MORE
Cara Jualan Pulsa yang Bikin Untung. Gabung AmarthaLink!
25 Oct 2025READ MORE
Kenali 11 Jenis Contoh Bukti Transaksi yang Sering Dipakai di Dunia Bisnis
25 Oct 2025READ MORE
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






