

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Contoh Buku Kas Bulanan: Solusi Pencatatan Keuangan Agen UMKM
31 Jul 2025READ MORE
Transaksi PPOB Dapat Cashback Spesial, Cuma 3 Hari!
30 Jul 2025READ MORE
Bayar Angsuran Pertama di AmarthaFin, Dapat Saldo Poket Rp2.500!
29 Jul 2025READ MORE
Bayar Angsuran ke-2 hingga ke-4 di AmarthaFin, Dapatkan Saldo Poket Hingga Rp7.500
29 Jul 2025READ MORE
Tantangan Secepat Kilat untuk Agen AmarthaLink!
29 Jul 2025READ MORE
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
