icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
icon-lang
icon-lang

Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

By Tim Blog Amartha - 18 Jun 2024 - 3 min membaca

Jenis-jenis pajak perlu kamu ketahui apabila sudah memenuhi syarat wajib pajak. Terutama mengetahui fakta bahwa pajak termasuk sumber pendapatan terbesar bagi negara. Menaati bayar pajak akan mendukung pemerintah melancarkan pembangunan negara. 

Lebih jelasnya, pemerintah bisa meningkatkan pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur melalui pajak. Lantas, apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Pahami lebih lengkap melalui informasi berikut ini!

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kebijakan keuangan yang dimiliki oleh setiap negara, khususnya Indonesia. Sifat pajak adalah memaksa, sehingga setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria wajib pajak harus membayar pajak.

Fungsi pajak bagi pemerintah krusial demi melancarkan pembangunan negara. Segala bentuk pembangunan yang dilakukan pemerintah umumnya didanai oleh uang pajak. Oleh karena itu, uang pajak sebenarnya akan kembali ke masyarakat yang membayarnya melalui manfaat pembangunan negara tersebut.

Berbicara tentang manfaat, kamu bisa memberikan manfaat signifikan pada UMKM melalui pendanaan di microfinance marketplace Amartha.

Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia 

Terdapat berbagai jenis pajak di Indonesia dengan aturan hukumnya masing-masing. Informasi di bawah ini akan menjelaskan pajak berdasarkan sifat, cara pemungutan, serta lembaga yang melakukan pemungutan pajak. Simak selengkapnya berikut ini: 

Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak jika dilihat berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua, yakni pajak objektif dan juga pajak subjektif. Keduanya berhubungan berdasarkan metode penentuan besar kecilnya pajak.

Pajak Objektif

Berdasarkan namanya, pajak objektif menentukan besar kecilnya pajak menurut objek tertentu. Objek tersebut berkaitan dengan transaksi ekonomi atau kekayaan. Lebih tepatnya, penetapan pajak oleh pemerintah menyesuaikan nilai objeknya. 

Sebagai gambaran, nilai tersebut berasal dari suatu properti, nilai penjualan, hingga nilai penghasilan. Adapun contoh pajak objektif di antaranya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Pajak Subjektif

Berbeda dengan pajak objektif, pajak subjektif memfokuskan penentuan besar kecilnya pajak menurut karakteristik subjek (individu atau perusahaan). Subjek yang dinilai adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Faktor seperti status sosial hingga kondisi keuangan dari subjek pajak juga menentukan besar kecilnya pajak. Berbagai contoh pajak subjektif adalah pajak hadiah serta pajak warisan.

Berdasarkan Cara Pemungutannya

Cara pemungutan pajak turut membagi jenis-jenis pajak ke dalam dua tipe, yakni pajak langsung dan juga pajak tidak langsung. Berikut pembahasannya:

Pajak Langsung

Pajak yang dipungut secara langsung artinya mengenakan pajak langsung pada individu maupun entitas wajib pajak. Kamu tidak bisa menanggungkan atau memindahkan pajak pada pihak lain. Proses pembayarannya pun wajib kamu lakukan sendiri sebagai wajib pajak. 

Salah satu pajak langsung adalah PPh atau Pajak Penghasilan. Sebab, pihak yang membayar pajak merupakan individu ataupun badan usaha yang sudah berpenghasilan. 

Begitu pula dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak tersebut adalah pajak langsung karena pembayaran pajak dilakukan secara langsung oleh pemilik properti. 

Pajak Tidak Langsung

Sementara itu, pajak tidak langsung adalah tipe pajak yang bisa kamu tangguhkan atau pindahkan ke pihak lain seperti pelanggan atau konsumen. Ini dikarenakan pajak tidak dikenakan secara langsung pada individu ataupun entitas wajib pajak. 

Contoh jenis pajak tidak langsung yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Gambarannya pajak ini dikenakan pada perusahaan. Lalu, perusahaan sebagai entitas wajib pajak akan terkena PPN pada jasa atau produknya. PPN kemudian bisa diteruskan ke konsumen melalui kenaikan harga.

Baca Juga: Gaji 5 Juta Pajak 5 Persen, Begini Cara Hitungnya!

Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Jenis-jenis pajak menurut lembaga yang melakukan pemungutan meliputi pajak pusat dan juga pajak daerah. Konsep pajak tersebut berkaitan pada pemerintahan yang memberlakukan serta mengelola pajak suatu negara seperti Indonesia. 

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah nasional negara. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menjadi pihak yang kemudian mengelolanya. 

Penggunaan pajak pusat ditujukan demi mendukung kebijakan dari pemerintah pusat serta anggaran nasional. Misalnya, kebijakan dan anggaran tersebut dapat berkaitan dengan pembangunan sekolah, jalan, serta pengadaan bantuan kesehatan. 

Macam-macam contoh pajak pusat di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Meterai, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk perhutanan, perkebunan, serta pertambangan. 

Pajak Daerah

Sesuai namanya, lembaga yang melakukan pemungutan pajak ini adalah pemerintah daerah suatu provinsi serta kabupaten/kota. Tujuan pemungutan pajak adalah sebagai pembiayaan bagi proyek dan kebutuhan lokal. 

Wilayah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki daftar pajak yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaannya, berikut contoh daftar jenis-jenis pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB–KB);
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Pajak Rokok;
  • Pajak Air Permukaan.

Sementara itu, berbagai contoh jenis pajak yang berlaku di kabupaten/kota yaitu:

  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2).

Contoh Pajak Pusat dan Pajak Daerah 

Demi memahami jenis pajak pusat maupun daerah, ini contoh jenis-jenis pajak lengkap dengan penjelasan singkatnya:

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini merupakan pajak konsumsi yang akan dipungut per tahap distribusi serta produksi suatu barang atau jasa. Pengelolaan PPN berjalan dengan mekanisme pemungutan serta penyetoran dari pelaku usaha. 

Umumnya, tarif PPN adalah 11%. Namun, terdapat jasa dan barang tertentu dengan tarif PPN lebih rendah serta bebas PPN.

PPh (Pajak Penghasilan)

Jenis pajak satu ini termasuk yang paling awam bagi masyarakat Indonesia. Pemungutan dilakukan dengan melihat penghasilan suatu individu atau badan usaha. Terdapat dua kategori PPh yang utama sebagai berikut:

  • PPh Badan, yaitu pajak penghasilan untuk badan usaha. Tarifnya variatif menyesuaikan jumlah penghasilan serta sektor usahanya;
  • PPh Orang Pribadi, yaitu pajak penghasilan untuk individu. 
  1. Menurut Pasal 21, pemotongan PPh oleh pengusaha dilakukan ketika pembayaran gaji atau honor;
  2. Menurut Pasal 22, pemungutan PPh untuk penghasilan non karyawan berasal dari pendapatan jasa atau usaha.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Untuk pemilik properti seperti bangunan dan juga tanah, maka PBB akan dikenakan pada pemilik tersebut. Tujuan pemungutan PBB adalah sebagai kontrol atas penggunaan lahan. Selain itu, pemilik properti diharapkan termotivasi untuk menggunakan propertinya dengan produktif.

Adapun penetapan tarif PBB dilakukan oleh pemerintah darah menyesuaikan nilai serta lokasi properti. 

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Barang-barang mewah yang dijual akan dikenakan PPnBM. Contoh barang mewahnya meliputi perhiasan hingga kendaraan bermotor. Penetapan tarif PPnBM tidak sama rata, namun menyesuaikan jenis barang serta nilai transaksinya. 

Berbagai jenis-jenis pajak serta contohnya tersebut bisa kamu pahami agar menjadi wajib pajak yang taat bayar pajak. 

Selain patuh bayar pajak, kamu juga bisa mulai pendanaan rutin untuk mendapatkan passive income. Mulai dari nominal kecil Rp100.000 saja kamu sudah bisa mendanai di Amartha microfinance marketplace yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Siap raih kebebasan finansial dengan menjadi pendana di Amartha dan mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahunnya? Yuk, download aplikasinya dan mulai pendanaannya sekarang!

Download aplikasi Amartha di Android

Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

cara menghitung pajak penghasilan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Keuangan
penghasilan tidak kena pajak

Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Keuangan
 Jenis-jenis Pajak

Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Keuangan

Hitung Pajak Bonus Karyawan, Begini Rumusnya!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png