

Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
By Tim Blog Amartha - 28 Sep 2024 - 3 min membaca
Kamu tentu tidak asing dengan istilah ‘pajak’, termasuk salah satunya yakni pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan Pph. Salah satu hal penting dalam menghitung pajak penghasilan adalah mengetahui tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Lantas, apa yang dimaksud dengan PTKP? Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini dan pastikan kamu menjadi warga negara yang taat pajak!
Mengenal Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung PTKP dan contoh perhitungannya, sebaiknya kamu pahami tentang definisi PTKP terlebih dahulu, supaya tidak ada kesalahan dalam mengartikan aspek pajak yang satu ini.
Untuk memahami penghasilan tidak kena pajak, kamu juga sebaiknya tahu tentang apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan. Ini adalah jenis pungutan yang bersifat wajib atas berbagai penghasilan yang diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Inilah undang-undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Pajak penghasilan dibebankan untuk setiap jenis penghasilan, misalnya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sebagainya.
Dalam menghitung pajak penghasilan, ada aspek yang disebut sebagai PTKP yang menjadi pembahasan penting kali ini.
Secara umum, penghasilan tidak kena pajak adalah komponen pengurangan ketika kamu akan menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam membayar pajak penghasilan.
Jika diartikan dengan cara yang lebih sederhana, maka ini merupakan batasan penghasilan yang tidak dihitung atau dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan.
Besar dan Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perhitungan besaran PTKP ini dapat berbeda antara satu orang dengan lainnya, karena mempertimbangkan status hubungan dan tanggungan di setiap keluarga. Jadi, kamu perlu memahami ketentuannya dengan baik untuk dapat menghitung pajak penghasilan dengan tepat.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka besaran dari penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
- Rp54 juta untuk seseorang yang wajib pajak secara pribadi.
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang statusnya sudah menikah.
- Rp54 juta untuk istri dengan penghasilan yang digabung dengan suami.
- Rp4,5 juta tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dari anggota keluarga sedarah atau satu garis keturunan maupun anak angkat. Namun, dalam hal ini paling banyak yakni 3 orang untuk setiap keluarga.
Ada berbagai pertimbangan yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan besaran dari PTKP di atas, misalnya upah minimal, biaya hidup, hingga situasi ekonomi nasional. Hal ini membuat besaran dari PTKP dapat berubah seiring dengan perkembangan dari aspek-aspek yang menjadi pertimbangan tersebut.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Jika kamu masih merasa bingung dengan penjelasan definisi dan ketentuan di atas, maka sebaiknya kamu baca tentang cara menghitung di bawah ini.
Dengan begitu, kamu bisa lebih paham komponen apa saja yang perlu diketahui dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung PTKP.
1. Tentukan Status Pernikahan dan Jumlah Tanggungan
Langkah pertama dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak yakni dengan menentukan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang sudah dipaparkan sebelumnya. Perhatikan juga bahwa jumlah tanggungan dalam sebuah keluarga yang terhitung dalam hal ini yakni maksimal 3 orang. Jadi, jika tanggungan kamu lebih dari 3, maka tetap yang terhitung adalah 3 orang tanggungan.
2. Perhatikan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak pada Tahun Tersebut
Selanjutnya, kamu perlu memperhatikan besaran dari PTKP yang berlaku pada tahun ketika kamu akan membayar pajak.
Hal ini berkaitan dengan aturan yang bisa saja berubah sesuai dengan faktor-faktor pertimbangan. Misalnya hal-hal yang sudah disebutkan sebelumnya, antara lain upah minimal, biaya hidup, hingga situasi ekonomi nasional.
3. Gunakan Besaran PTKP dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Ketika kamu telah mengetahui nilai dari penghasilan tidak kena pajak untuk kondisi penghasilan dan tanggungan, maka selanjutnya kamu bisa gunakan nilai tersebut untuk menghitung jumlah pajak penghasilan yang perlu dibayar.
Jika penghasilan bersih kurang dari nilai PTKP tersebut, maka kamu terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Namun, jika jumlah penghasilan bersih melebihi angka tersebut, maka kamu bisa menguranginya jumlah penghasilan bersih dengan nilai PTKP.
Perlu dipahami juga bawa penghasilan bersih dalam hal ini yakni penghasilan kotor dikurangi berbagai biaya yang berkaitan dengan pekerjaan kamu. Misalnya, biaya iuran, biaya jabatan, dan berbagai biaya lainnya yang diperkenankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketika membaca penjelasan tentang langkah-langkah di atas, mungkin saja kamu masih merasa bingung. Maka dari itu, menyimak contoh bisa jadi langkah yang lebih mudah.
Berikut adalah contoh perhitungan dari penghasilan tidak kena pajak sekaligus pajak penghasilan yang perlu dibayarkan:
Sebagai contoh, Pak Adi merupakan karyawan yang sudah menikah, masih belum memiliki anak. Dia juga tidak memiliki anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya. Maka dari itu, statusnya saat ini yakni ‘Menikah Tanpa Tanggungan’. Lalu, penghasilan bersih Pak Adi selama satu tahun adalah Rp60.000.000.
PTKP yang diperoleh dari kondisi tersebut yakni Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000, sehingga menjadi Rp58.500.000. Angka tersebut nantinya digunakan Pak Adi dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, perhitungannya yakni:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - penghasilan tidak kena pajak
= 60.000.000 – 58.500.000 = Rp1.500.000
Jadi, Penghasilan Kena Pajak milik Pak Adi yakni Rp1,5 juta. Berdasarkan angka inilah Pak Adi perlu menghitung pajak penghasilannya. Tarif pajak penghasilan yang harus dibayar, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yakni:
- PKP di bawah atau sama dengan Rp60 juta, terkena tarif pajak senilai 5%.
- PKP antara Rp60 juta sampai Rp250 juta, terkena tarif pajak senilai 15%.
- PKP antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, terkena tarif pajak senilai 25%.
- PKP di atas Rp500 juta, terkena tarif pajak senilai 30%.
Karena PKP Pak Adi di bawah Rp60 juta, pajak yang harus dibayar yakni senilai 5% dari angka PKP tersebut. Maka dari itu, jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Adi yakni sebesar:
5% x 1.500.000 = Rp75.000 per tahun
Itu tadi penjelasan tentang penghasilan tidak kena pajak, mulai dari pengertian, cara menghitung, hingga contoh perhitungannya. Dengan memahami penjelasan di atas, maka kamu bisa menghitung sendiri sebesar apa nilai dari PTKP kamu, sehingga perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan pun dapat berjalan dengan lancar dan tepat.
Seperti yang kita tahu, pajak yang merupakan tanggung jawab warga negara tentu saja tidak boleh diabaikan. Selain pajak penghasilan, ada pula jenis-jenis pajak lainnya yang perlu kamu ketahui, lalu pastikan kamu membayarnya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak memang sangat penting untuk mendukung perkembangan dan perputaran ekonomi negara. Jadi, dengan taat pajak, maka kamu turut memajukan ekonomi bangsa. Maka dari itu, memahami perhitungan penghasilan tidak kena pajak juga merupakan hal penting.
Selain itu, kamu pun dapat turut serta dalam membantu perekonomian masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya dengan mendanai UMKM.
Dalam hal ini, kamu bisa ikuti program pendanaan berdampak dari Amartha yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Kamu juga bisa mendapatkan imbal hasil flat hingga 15% setiap tahunnya. Segera bergabung bersama kami untuk memajukan UMKM dan perekonomian Indonesia!
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
