

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Audited kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menyajikan serta mempublikasikan Laporan Keuangan Tahunan Audited tersebut setiap tahunnya.
Bersama dengan ini kami sampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan beserta dengan pendapat dari auditor atas Laporan Keuangan Tahunan Audited sebagaimana dimaksud.
Berikut adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi serta pendapat auditor sebagai berikut:

Tags:
Artikel Terbaru
Amartha x Voyej: Kolaborasi Berdampak dari Desa untuk Indonesia
31 Oct 2025READ MORE
Investasi Lagi, Dapatkan Cashback Rp100.000!
31 Oct 2025READ MORE
Cara Jadi Agen Pulsa dan Dapat Penghasilan Tambahan Tanpa Ribet!
27 Oct 2025READ MORE
Cara Jualan Pulsa yang Bikin Untung. Gabung AmarthaLink!
25 Oct 2025READ MORE
Kenali 11 Jenis Contoh Bukti Transaksi yang Sering Dipakai di Dunia Bisnis
25 Oct 2025READ MORE
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






