icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / RUU PKS Resmi Sah, Yuk Pahami 4 Poin Penting Ini!
icon-lang
icon-lang

RUU PKS Resmi Sah, Yuk Pahami 4 Poin Penting Ini!

By Team Amartha Blog - 5 May 2022 - 3 min membaca

Rapat Paripurna yang digelar pada tanggal 12 April 2022 oleh DPR berhasil menghasilkan poin-poin penting terkait RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang diubah menjadi TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual). Pengesahan ini sudah melalui proses yang panjang karena dibahas selama 6 tahun dan sempat menjadi polemik.

Disahkannya RUU TPKS memiliki poin berbeda dengan PKS namun dalam konteks yang sama. Hal ini banyak dinantikan, khususnya oleh kaum perempuan. Penantian korban yang merupakan kaum disabilitas, perempuan, dan anak-anak Indonesia yang kini lebih terlindungi dari para predator seksual.

Poin Penting di Dalam RUU TPKS

Disahkan langsung oleh ketua DPR, Puan Maharani, RUU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual ini lebih berpihak kepada korban. Adapun poin-poin atau isi RUU PKS yang kini menjadi TPKS yaitu:

1.  Tidak Boleh Adanya Penolakan Perkara

Ada beberapa kontroversi RUU PKS yang kini disempurnakan di RUU TPKS. Salah satunya yaitu penyidik tidak diperbolehkan untuk menolak perkara. Di dalam RUU ini setiap aparat penegak tidak dapat menolak perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

2.  Tidak Ada Restorative Justice

Setiap perkara tindak pidana kekerasan seksual di dalam RUU TPKS ini tidak bisa melakukan pendekatan secara restorative justice. Pendekatan ini adalah penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada kondisi keseimbangan dan keadilan untuk pelaku tindak pidana dan juga korban.

Tujuan dari peniadaan pendekatan restorative justice ini juga untuk menghindari adanya upaya penyelesaian kasus dengan uang. Artinya penindakan hukum kepada pelaku akan semakin tegas.

3.  Barang Bukti Bisa Dijadikan untuk Mempermudah Penegak hukum

Memproses hukum kekerasan seksual saat ini menjadi lebih mudah. Pasalnya pada RUU TPKS ini tidak ada poin seperti pasal kontroversi RUU PKS.

Setiap barang bukti bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tujuannya yaitu untuk mempermudah proses penegakan hukum.

4.  Kewajiban Restitusi

Restitusi merupakan ganti rugi korban yang nantinya dibebankan kepada pelaku. Restitusi ini bersifat wajib yang dibebankan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Untuk besaran ganti rugi nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim yang menangani perkara terkait.

Baca Juga: Mengenal Perspektif Pemberdayaan Perempuan dalam Islam
Pengusaha Mikro Perempuan Amartha
Pengusaha mikro perempuan Amartha

Perbedaan RUU TPKS dan Rancangan Undang-Undang PKS

Sampai pada tahun 2021, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual belum juga berhasil dirampungkan. Padahal pembahasannya sudah masuk ke dalam Prolegnas 2021 (Program Legislasi Nasional).

Ada beberapa perbedaan antara rancangan undang-undang TPKS dan PKS. Berikut sudah kami rangkum perbedaannya:

1.  Perbedaan Pada Definisi Pasal 1  

Definisi pasal 1 rancangan undang-undang PKS diubah ke dalam bentuk baru di dalam RUU TPKS. Dimana pelanggaran yang mencakup ke dalam ranah kekerasan seksual terdapat perbedaan.

2.  Bentuk Kekerasan Pada RUU PKS dan RUU TPKS

Ada 9 poin kekerasan seksual yang terdapat pada rancangan undang-undang PKS. Mulai dari perkosaan, pelecehan, penyiksaan seksual, pemaksaan tindakan aborsi, pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran eksploitasi seksual, hingga pemaksaan perkawinan.   

Sedangkan pada rancangan undang-undang TPKS hanya ada 5 bentuk saja. Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual pada UU TPKS yaitu pemaksaan memakai alat kontrasepsi, eksploitasi seksual, tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lainnya, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan pemaksaan hubungan seksual.

3.  Tidak Ada Perlindungan untuk Korban

Di dalam RUU TPKS, peran paralegal dihapus sebagai pendamping korban. Dimana pada RUU PKS, ada aturan penanganan kekerasan seksual mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.

Demikian penjelasan seputar disahkannya RUU PKS yang kini berubah menjadi RUU TPKS. Kamu juga bisa dukung para perempuan dengan memberdayakan mereka agar sejahtera dan mandiri secara ekonomi bersama P2P Lending Amartha.

Berdiri sejak tahun 2010, Amartha fokus memberdayakan perempuan usaha ultra mikro di pedesaan. Mereka tidak hanya disalurkan modal kerja tetapi juga pendampingan dan pelatihan usaha serta keuangan.

Berdasarkan riset yang dilakukan Amartha dan CFDS UGM, 88,6% mitra Amartha telah terlibat dalam proses pembuatan keputusan rumah tangga.

Ayo modalin mitra UMKM Amartha. Daftar sekarang!

Artikel Terkait

usaha rumahan modal 50 ribu

Pasti Untung! 15 Usaha Rumahan Modal 50 Ribu yang Wajib Dicoba

Tips Bisnis

Ketekunan Ibu Misri Dari Buruh, Hingga Punya Karyawan Sendiri

Cerita Mitra

Pentingnya Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Bisnis

Catatan Keuangan Amartha Sebagai Solusi Keuangan Usahamu

Tips Bisnis

Cara Menentukan Harga Jual & Ide Bisnisnya untuk Pemula

Tips Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png